https://winam-mandiri.blogspot.com

Kamis, 06 Desember 2012

MANAKAH YANG HARUS DIRUBAH PASPOR ATAU KTP, KK, AKTE (Identitas diri)

Sehubungan dengan perbaikan data kependudukan yang menggunakan database online, maka ada beberapa kemudahan juga permasalahan yang harus dibenahi disana-sini tentunya.
yang ingin saya sampaikan disini sudah sejauh mana keseriusan pembenahan database identitas kependudukan ditingkat semua lini instansi yang erat hubungannya dengan nama, tanggal lahir dan juga identitas lainnya sebagai jatidiri seseorang untuk kembali ke data aslinya, tentunya harus ada kesepahaman instansi baik ditingkat RT, RW,  Desa , Kecamatan dan seterusnya, tapi yang akan saya soroti adalah sistem kerjasama tiga Instansi yaitu :
  1. Instansi Desa (Kuwu) meliputi tingkatan awal (RT/RW ) lingkup ini  adalah penentu awal keaslian dokumen seseorang warga negara
  2. Instansi Kecamatan dan Kabupaten lingkup ini  adalah lanjutan dari Instansi  ke 1. dokumentasinya untuk pembuatan identitas seperti : KTP, KK juga AKTE Lahir seseorang 
  3. dan  yang terakhir terlibat adalah ke-Imigrasian.  
Dari ketiga  Instansi tersebut kadang masih terjadi  ketidakserasian data seperti perbedaan Paspor dan dengan identitas seseorang seperti KTP, KK, Akte dsb.
Disini  semuanya akan saling membenarkan diri sendiri semua tentang identitas yang sudah dibuatnya, jadi ga ada yang bisa disalahkan, memang keduanya membuat identitas berdasarkan pengajuan dari pihak si pembuat identitas, nah kalau sudah begitu maka akan buntu penyelesaiannya.
Mari kita cermati dan coba mengkaji lebih jauh dengan keseriusan pemerintah dengan adanya E-KTP. online jadi arah perbaikan sudah jelas arahnya dari tingkat yang paling bawah tentunya Desa - Kecamatan - Kabupaten,  baru Imigrasi sebagai data terakhirnya.
sedikit saya Munculkan Pertanyaan sebagai berikut :
  1. Bila ada seorang warga negara yang ingin kerja atau bepergian ke Taiwan, Hongkong dan sebagainya keluar negeri, mempunyai persyaratan yang berbeda antara Paspor dan Identitas Kependudukannya, dikarenakan dulu pernah buat paspor sebelum pembuatan E.KTP , dan setelah dia mau berangkat lagi keluar negeri setelah pembuatan E-KTP ternyata ada perbedaan  Umur entah karena ada kepentingan yang memang harus ditambahkan umurnya atau pemalsuan identitas dari yang aslinya waktu Pembuatan identitas pertama, Maka manakah yang harus dirubah? Paspor atau Identitas kependudukannya? disini akan ada 2 (dua) jawaban  tentunya :  pendapat 1. Yang dirubah paspornya dan yang ke 2.  Yang akan menjawab data Identitas kependuukannya seperti KTP,KK dsb. itu yang harus diubah.
Jawaban pertama :
Kalau yang dirubah KTP, KK dan AKTE nya supaya mengikuti PASPORT maka seseorang harus mengawali lagi pembuatan identitasnya dan itu bisa jadi bukan yang sebenarnya, karena E-KTP yang sudah jadi mungkin itulah identitas yang sebenarnya. maka disini akan menyebabkan masalah baru lagi seperti : orang tersebut tidak bisa berangkat keluar negeri kl tidak bisa merubah lagi E-KTP yang sudah jadi seperti data dipaspornya, dan kalaupun bisa harus menunggu berapa lamakah proses pembuatan E-KTP ulangnya dan berapakah biayanya?  mungkin kita  akan menjawab berbeda-beda waktunya.dan mengenai biaya ..... yang jelas akan memakan waktu lama. dan yang lebih tidak dimengerti oleh saya kalau ikuti jawaban yang pertama maka instansi yang membuat data awal dokumen kependudukan adalah tidak benar tentunya karena sudah berani membuat identitas palsu.... jika data asli juga sama dengan ijazah seseorang pada waktu sekolah, maka bila Pasport tidak mengikuti E-KTP dan Ijazah  yang dipunyai orang tersebut, maka disini ada kesia-siaan orang yang sudah sekolah atau kuliah misalnya karena ijazahnya tidak bisa dipakai untuk keperluan seperti melamar kerja dan sebagainya, maka akan banyak menimbulkan kerugian tentunya pada si empunya identitas.

Jawaban Kedua :
Kalau yang dirubah Paspornya, maka hanya ada satu yang harus dirubah yaitu mengganti PASPORT yang sudah jadi (ada) mengikuti Identitas E-KTP, KK, atau AKTE lahir.  tapi disinipun akan timbul masalah baru juga karena data PASPORT menggunakan Bio Metrik dan di Imigrasi tidak boleh ada Pasport Ganda, 
akan tetapi  kalau yang di rubah Pasportnya dari pasport lama yang salah (berbeda dengan identitas E-KTP) dipetikemaskan (dihancurkan)  lalu  dibuatkan pasport baru maka resiko diatas tidak akan timbul (Tidak bergunanya ijazah sekolah), maka bila pasport yang dirubah E-KTP, KK maka akan bisa dipakai seterusnya dan ini juga bisa mengurangi oknum-oknum pemalsu identitas, maka InsyaAllah Database yang pemerintah harapkanpun cepat bisa terwujud, tapi lagi-lagi timbul pertanyaan : Maukah Pihak Imigrasi mengikuti E-KTP bagi Pembuat Paspor Ulang yang tidak sesuai dengan identitasnya waktu pembuatan Paspor Lama? dan apakah ada biaya Tambahan lagi... dan ini juga sering dimanfaatkan oleh-oknum untuk menjadi ajang bisnis terselubung.... dengan memungut biaya tambahan yang terkadang sangat tidak wajar...., bila Pihak Imigrasi berkerjasama dengan Dinas Kepndudukan dan ada kesepahaman maka saya yakin E-KTP online bisa cepat terselesaikan. Jika mau Pasport mengikuti E-KTP dan dikenakan biaya tambahan biasanya maka seharusnya di buat tertulis dengan jelas supaya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan untuk lahan bisnis yang tersembunyi.  sehingga publik pun tahu berapa biaya-biaya perubahan identitas penyamaan Pasport dan E-KTP.

Pendapat Pribadi saya adalah kalau kepingin E-KTP Sukses maka lebih baik diumumkan lewat media elektronik dan surat kabar untuk diadakan Pemutihan Pasport untuk Penyamaan Identitas dengan E-KTP bagi yang mempunyai Pasport beda dengan identitas E-KTP.

Nah rekan-rekan silahkan sampaikan pendapat anda karena ini hanya pendapat dan argumen pribadi saya, jadi bila ada pendapat lain silahkan tulis pendapatnya...itung-itung diskusi ...... aja.. ok trims bagi yang sudah baca ini....


2 komentar:

uchieazadeh mengatakan...

sesuai dengan keadaan saya, dulu saya TKI dan dibuatkan paspor oleh agent dengan usia 1986, asli nya saya lahir 1988. kemudian setelah saya pulang dri bekerja sebagai TKI saya kuliah dan mempunyai pekerjaan yg bagus di Indonesia, saya tidak mengurus paspor lagi karena hilang terkena banjir, dan sudah mati pula. Kini kantor saya mengadakan celebration ke luar negeri dan saya bingung kelimpungan bagaimana mengurus data2 saya karena paspor hilang juga beda tahun lahir dengan aslinya. saya akan mencoba mengrusnya tapi saya takut dikenai biaya lagi di imigrasi. ini memang jadi momok mengerikan buat saya berurusan dengan imigrasi. hanya penyesalan yang ada pada saya kenapa saya dulu harus jadi TKI dan korban pembuatan data palsu oleh agent yang tidak bertanggungjawab dan pemerintah pun sepertinya tutup mata dengan masalah ini.

Unknown mengatakan...

saya juga punya permasalahan yang sama seperti mba uchieazadeh... saya sudah mencoba membuat paspor baru di beberapa kantor imigrasi...tapi mereka minta biaya yg cukup mahal sekitar 3.5jt - 7 jt.... biaya yang sangat tidak masuk akal untuk merubah perbedaan tahun lahir di paspor lama sedangkan smua dokumen yang saya punya sama tak ada perbedaan sama sekali seharusnya mereka bisa mempertimbangkan hal seperti itu.... sungguh sangat mengecewakan...oknum tersebut sangat merugikan masyarakat yang jujur akan kesalahanya,,,,

32 Jam Mahir Microsoft Office

Kosa Kata Waktu

Yuk Kembali Belajar Bahasa Mandarin lanjutan, Kali jini tentang Kosa Kata Mengenai Waktu Bag. 1 https://youtu.be/hiMFCLoBlmI